Suku Bunga Acuan Naik, Legislator Pertanyakan Komitmen ‘Pro-Growth dan Stability’ BI

21-11-2022 / KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI Siti Mufattahah saat Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo. Foto: Arief/nr

 

Anggota Komisi XI DPR RI Siti Mufattahah mempertanyakan kebijakan Bank Indonesia dalam mendukung pertumbuhan ekonomi (pro-growth) dan stabilitas (pro-stability). Hal itu disampaikan Siti Mufattahah menyusul keputusan BI yang menetapkan kenaikan Suku Bunga Acuan 7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) menjadi 5,25 persen.

 

“Dari data ini kira-kira bagaimana Pak Gubernur (BI) memperkirakan dampak kenaikan suku bunga acuan BI terhadap kebijakan pro-growth? Di mana dengan adanya kenaikan suku bunga BI akan membuat potensi pertumbuhan sektor riil melambat, menurut kami demikian,” tanya Siti dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dalam rangka membahas Pengantar Rancangan Anggaran Tahunan Bank Indonesia (RATBI) 2023. di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/11/2022).

 

Diketahui, Keputusan BI untuk menaikkan kembali BI7DDR ini sebagaimana disampaikan Gubernur BI, Perry Warjiyo, telah terjadi beberapa kali yaitu pada bulan Agustus, September, Oktober dan November dengan total 175 basis poin (bps). Hal yang sama juga terjadi pada suku bunga Deposit Facility yang menjadi 4,50 persen dan Lending Facility menjadi 6,00 persen.

 

Menurut anggota fraksi Partai Demokrat tersebut, dengan adanya kenaikan suku bunga maka menyebabkan kenaikan bunga pinjaman yang membuka potensi penurunan angka kredit. Lebih jauh, Siti mempertanyakan usaha BI agar kenaikan suku bunga tersebut tidak memberikan dampak buruk pada pemulihan UMKM di Indonesia.

 

“Potensinya adalah kredit menjadi anjlok karena bunga pinjaman menjadi naik tentunya. Kemudian, bagaimana BI memitigasi agar kenaikan suku bunga tersebut tidak juga berdampak mempengaruhi geliat dan pemulihan UMKM,” tanya legislator dapil Jawa Barat XI ini.

 

Dikutip dari situs resmi Bank Indonesia, keputusan kenaikan suku bunga tersebut merupakan langkah front loaded, pre-emptive, dan forward looking untuk menurunkan ekspektasi inflasi yang saat ini masih tinggi dan memastikan inflasi inti kembali dalam sasaran 3,0±1% lebih awal yaitu ke paruh pertama 2023. Selain itu juga untuk memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah agar sejalan dengan nilai fundamentalnya akibat kuatnya mata uang dolar AS dan tingginya ketidakpastian pasar keuangan global, di tengah peningkatan permintaan ekonomi domestik yang tetap kuat. (uc/rdn)

BERITA TERKAIT
Komisi XI dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Ekonomi RAPBN 2026
22-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi XI DPR RI menyepakati asumsi dasar ekonomi makro dalam Rapat Kerja (Raker) yang digelar pada Jumat...
Lonjakan Kenaikan PBB-P2 Dampak Pemangkasan DAU dan Tuntutan Kemandirian Fiskal
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak menyoroti lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)...
Pidato Ambisius Presiden Harus Menjadi Nyata, Realistis, Terukur, dan Berpihak kepada Rakyat Kecil
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya mendukung penuh target ekonomi Presiden Prabowo 2026...
Ekonomi Global Tak Menentu, Muhidin Optimistis Indonesia Kuat
15-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa ketidakpastian ekonomi global yang utamanya dipicu konflik di berbagai belahan dunia,...